PEMERINTAH DIMINTA SEGERA ANGGARKAN PAKET RUU POLITIK
03-06-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI meminta Departemen Dalam Negeri untuk segera menganggarkan pembahasan paket RUU Bidang Politik, paling tidak mulai dipersiapkan tahun 2010. Usulan ini disampaikan agar pembahasan RUU dimaksud tidak terburu-buru seperti tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Mustokoweni Murdi (F-PG) dan Andi Yuliani Paris (F-PAN) pada rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan jajarannya, Rabu (3/6) yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD).
Mustokoweni mengatakan, sebaiknya paket RUU Politik yang terdiri dari UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan UU Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD dan DPRD mulai dianggarkan tahun 2010. Supaya awal tahun pertama 2010 periode yang baru sudah mulai dibahas. “Jadi tidak terburu-buru seperti yang kemarin, diburu-buru waktu,†katanya. Kalau panjang waktunya, sebelumnya dapat dilakukan survey dan evaluasi.
Karena, kata Mustokoweni, terus terang kami merasakan sendiri bagaimana sulitnya di lapangan karena masalah peraturan-peraturan yang tidak jelas, dan ada pergesekan-pergesekan aturan di lapangan antara penyelenggara Pemilu maupun UU politiknya, dan UU Pemilunya.
Dalam hal ini, tentunya kita tidak bisa menyalahkan KPU begitu saja, karena peraturan dan praktek di lapangan berbeda. Apalagi muncul keputusan Mahkamah Konstitusi dengan suara terbanyak itu mengarah pada sistem distrik. Sementara dalam UU sistimnya proporsional terbuka.
Selain usulan di atas, Komisi II juga menyetujui dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tiga RUU yaitu UU Pemda, UU Desa dan UU Pilkada.
Menurut Mustokoweni, UU ini memang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan situasi yang begitu agresif dilapangan. Namun hendaknya isu-isu strategis muatan revisi UU No. 32/2004 perlu dibahas lebih mendalam.
Seperti isu hak dan kewajiban anggota DPRD yang mengaspirasikan supaya DPRD masuk dalam jabatan negara. Hal ini tentunya perlu ada penegasan dalam revisi UU itu nantinya.
Sementara Andi Yuliani Paris menambahkan, Komisi II sekarang sedang membahas RUU tentang Pembangunan Desa, di sini perlunya mensinkronkan antara RUU Desa dengan Pembangunan Desa.
Bahkan, anggota F-PG Rustam Tamburaka (F-PG) mengusulkan agar ke dua RUU itu dijadikan satu antara RUU Pembangunan Desa dengan RUU Desa. menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Pedesaan.
Namun, kata Rustam, usulannya ini belum dapat disepakati oleh anggota-anggota yang lain. Tentunya hal ini perlu menjadi pertimbangan pemerintah, karena RUU tentang Pembangunan Desa ini telah dimasukkan terlebih dulu dalam Program Legilasi Nasional.
Terhadap revisi UU No. 32/2004, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyampaikan perkembangan ke tiga RUU dimaksud bahwa isu-isu strategis ke tiga RUU tersebut telah disepakati. Selain itu, Pemerintah juga telah menyelesaikan naskah akademisnya.
Namun perlunya pertimbangan yang matang terhadap kebijakan, konsepsi dan substansi yang akan diatur dalam ke tiga draft RUU terkait dengan relevansi untuk merevisi UU 32/2004 menjadi tiga UU, mengingat sejatinya rezim Pemerintahan Daerah tidak dapat dipisah-pisah.
Mardiyanto juga menjelaskan, isu-isu strategis yang menjadi muatan UU tersebut diantaranya adalah pembentukan daerah otonom baru, hak dan kewajiban DPRD, perangkat daerah, pengaturan mengenai desa, penanganan daerah perbatasan, posisi provinsi sebagai daerah otonom dan gubernur sebagai wakil pusat di daerah dan pengaturan mengenai pelayanan publik. (tt)